CYBERCRIME
adalah kejahatan yang di lakukan di dalam Dunia maya (jaringan internet).
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah salah satu hal yang sangat penting. karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah salah satu hal yang sangat penting. karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Pengertian Cybercrime menurut beberapa ahli :
* Menurut ANDI HAMZAH dalam bukunya :
merupakan Aspek- aspek pidana di bidang komputer" (2013) mengertikan cybercrime sebagai aspek kejahatan di bidang komputer secara umum dapat di artikan sebagai penggunaan komputer dengan cara ilegal.
*Menurut FORESTER dan MORRISON yaitu merupakan kejahatan komputer yang dalam aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata yang utama dalam perlakuannya.
*Menurut GIRASA (2013) merupakan Cybercrime adalah sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai kkomponen yang utama.
*Menurut M.YOGA.P (2013) merupakan memberikan definisi cybercrime yang menarik, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia maya (internet)
sering kali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, jika lubang tersebut tidak kita tutup, pencuri akan masuk dengan gampangnya ke dalam lubang itu. Para pencuri data dan sistem dari internet termasuk dalam kejahatan komputer.
Ada dua jenis yang dikenal dalam kejahatan konvensional, diantaranya yaitu:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifatnya kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan
CYBERCRIME berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Acces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengancara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage :merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion: merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
CYBERCRIME berdasarkan sasaran kejahatannya :
1. Cybercrime yang dapat menyerang seseorang atau individu (Againts Person)
merupanak jenis kejahatan yang sasarannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu yang sesuia tujuan penyerangannya tersebut
contohnya:
- Pornografi merupakan kegiatan yang dilakukan dengan cara membuat, memasang, mendistribusikan, menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul serta mengespos hal-hal yang tidak pantas, seperti mengespos atau menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya,dengan tujuan yang dapat merusak moral seseorang
- Cyberstalking merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melesehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalkan dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port scanning dan lain sebagainya.
- Cyberbullying merupakan perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun meremehkan seseorang
2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain,
Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah (pencurian) informasi, dan juga seperti carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dan masih banyak lagi.
3.Cybercrime menyerang pemerintah (Againt Government)
Dilakukan dengan tujuan khususpenyerangan terhadap pemerintahan. Kegiatan macam ini misalnya Cyber Terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintahab termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer

Oke. . . itu sedikit info dari saya. Semoga bermanfaat bagi anda. . . Terima Kasih telah mengunjungi blog saya :) Jika ada waktu boleh saja mampir dijejaring sosial saya yang lain. .
Follow twitter saya ya. . :) @ecacian



terima kasih ilmunya kka esra,
BalasHapussangat bermanfaat :)
oke plend, trimakasih kembali
Hapuskalau mau blognya SEO ( Search engine optimization )
Hapustambahkan URL blog kamu kesini
https://www.google.com/webmasters/tools/submit-url?q&dq&submit=Tambah+URL