Langsung ke konten utama

Pengertian CyberCrime dan Cyber Law

CYBERCRIME
 adalah kejahatan yang di lakukan di dalam  Dunia maya (jaringan internet).
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah salah satu hal yang sangat penting. karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Pengertian Cybercrime menurut beberapa ahli :
* Menurut ANDI HAMZAH dalam bukunya :
merupakan Aspek- aspek pidana di bidang komputer" (2013) mengertikan cybercrime sebagai aspek kejahatan di bidang komputer secara umum dapat di artikan sebagai penggunaan komputer dengan cara ilegal.
*Menurut FORESTER dan MORRISON yaitu merupakan kejahatan komputer yang dalam aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata yang utama dalam perlakuannya.
*Menurut GIRASA (2013) merupakan Cybercrime adalah sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai kkomponen yang utama.
*Menurut M.YOGA.P (2013) merupakan memberikan definisi cybercrime yang menarik, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia maya (internet)
sering kali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, jika lubang tersebut tidak kita tutup, pencuri akan masuk dengan gampangnya ke dalam lubang itu. Para pencuri data dan sistem dari internet termasuk dalam kejahatan komputer.
Ada dua jenis yang dikenal dalam kejahatan konvensional, diantaranya yaitu:
     1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
         Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya                perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.


     2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
         Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan                birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

KARAKTERISTIK CYBERCRIME
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifatnya kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan

CYBERCRIME berdasarkan jenis aktivitasnya
  • Unauthorized Acces
    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem             jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan             komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
  • Illegal Contents
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengancara memasukkan data atau informasi ke internet tentang           suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu             ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
  • Penyebaran virus secara sengaja
    Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang         sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui     emailnya.
  • Data Forgery
    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada       di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs                   berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
     Cyber Espionage :merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk                melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak          sasaran. 
     Sabotage and Extortion: merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,                    perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer           yang terhubung dengan internet.

  • Cyberstalking
      Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan               komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan                   tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.                 Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus                    menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

  • Carding
    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan             digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.


  • Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem               komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet                 memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,     probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
   Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang        bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

  • Cybersquatting and Typosquatting
    Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama           perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang     lebih mahal. Adapun typosquattingadalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang       mirip dengan nama domain orang lain.

CYBERCRIME berdasarkan sasaran kejahatannya :


1. Cybercrime yang dapat menyerang seseorang atau individu (Againts Person)

    merupanak jenis kejahatan yang sasarannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat   atau kriteria tertentu yang sesuia tujuan penyerangannya tersebut
    contohnya:
  • Pornografi   merupakan kegiatan yang dilakukan dengan cara membuat, memasang,             mendistribusikan,  menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul serta mengespos hal-hal yang tidak pantas, seperti mengespos atau menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya,dengan tujuan yang dapat merusak moral seseorang 
  • Cyberstalking merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melesehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalkan dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port scanning dan lain sebagainya.
  • Cyberbullying merupakan perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun meremehkan seseorang

     
2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
    Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain,
          Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber,             pemilikan informasi elektronik secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi                                elektronik secara tidak sah (pencurian) informasi, dan juga seperti carding, cybersquatting, hijacking,            data forgery dan masih banyak lagi.

3.Cybercrime menyerang pemerintah (Againt Government)
   Dilakukan dengan tujuan khususpenyerangan terhadap pemerintahan. Kegiatan macam ini misalnya Cyber      Terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintahab termasuk juga cracking ke situs resmi,                pemerintah atau situs militer

Ini dia nih para penjahat dunia maya :)



















Oke. . . itu sedikit info dari saya. Semoga bermanfaat bagi anda. . . Terima Kasih telah mengunjungi blog saya :) Jika ada waktu boleh saja mampir dijejaring sosial saya yang lain. .

Follow twitter saya ya. . :) @ecacian

Komentar

  1. terima kasih ilmunya kka esra,
    sangat bermanfaat :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. oke plend, trimakasih kembali

      Hapus
    2. kalau mau blognya SEO ( Search engine optimization )
      tambahkan URL blog kamu kesini
      https://www.google.com/webmasters/tools/submit-url?q&dq&submit=Tambah+URL

      Hapus

Posting Komentar

Komentar yang baik dan membangun yah teman-teman :)