Kasus yang serupa dengan yang sudah kita bahas sebelumnya, Yaitu Pada bulan februari 2009, Directorat kriminal kusus polda metro jaya berhasil mengunkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding) tersangka Andre Kristian Baril (28) dan Khayrunisa (44) diketahui melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000.
Modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan PIN dan nomor kartu kredit nasabah yang msih digunakan otoritas secara ilegal. Selanjutnya. dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat Komputer dan mesin cetak canggih. Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti untuk berbelanja, menginap dihotel serta melakukan tarikan tunai.
Barang bukti yang ditemukan, 27 lembar kartu kredit palsu, 8 buah handphone, sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, 2 buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah (hard disk). Selain itu ditemukan juga sebuah tas merek samhose, dua buah tas merek Charles and Keith hasil transaksi dan cacatan nomor kartu yang diperoleh dari internet.
kedua orang tersebut disangka melakukan pelanggaran pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP yang mengatur ten tang kepalsuan.Penulis berpendapat bahwa berdasarkan proses perbuatan pidana yang terus berlanjut sampai dengan berlakunya UU-ITE, dan perbuatan tersebut bermotif ekonomi, maka penegak hukum dapat juga menggunakan ketentuan UU-ITE untuk mengadili Terdakwa dalam pasal 31 dan pasal 47.
Komentar
Posting Komentar
Komentar yang baik dan membangun yah teman-teman :)