Langsung ke konten utama

CONTOH KASUS CYBER LAW

Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

catatan awal

Hehe.. biasanya catatan itu ada di akhir sesuatu, nah kalo saya beda. Adanya di awal.. . . Tidak pernah sekalipun terlintas di pikiran untuk bekerja sebagai guru private, bahkan terbayangkan pun tidak ada sama sekali. Memang dulu waktu masih anak2 jamannya kalo di tanya apa cita-cita karna yang nanya adalah guru yah saya jawab Guru juga, jadi tergantung siapa yang nanya dan apa profesinya haha.. lucu sih kalo flashback.. Tapi ini sudah menjadi kenyataan, akhirnya emang benar-benar jadi guru deh. Disarankan oleh Tante saya untuk jadi guru les Bimbel di Bekasi, dari awal saya gak ada kata menolak. Ditanya langsung jawab iya, gak tahu kekuatan datang dari mana, dan belum ada sama sekali pengalaman mengajar. Gimana mau ada pengalaman kan saya baru ujian sidang (GreenTable) untuk D3. Pengumunam aja belum keluar, tapi walaupun dengan bermodal nekat dan percaya diri saya jawab "IYA SAYA BERSEDIA". Selain itu saya memang lagi butuh duit untuk wisuda, dan memang sudah dari a...

ROMANCE

              KITA Ada cara tuk mengerti waktu Namun tak seperti ku memahami nya Satu langkah ku menatap hidup-hidup Disela gelisah kumerindu bayang rasa

Perkara pemalsuan kartu kredit (carding) melalui internet (Petrus Pungkar)

Petrus pangkur adalah seorang mahasiswa dari sebuah univversitas dan berjenis kelamin Laki-laki, berusia 22 tahun, yang lahir di Flores. Saat itu tinggal di Gang Brojo Wikalpo No. 27 Mrican Yogyakarta. Petrus pungkar bermaksud hendak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan akal tipu muslihat dan juga menggunakan perkataan-perkataan bohong. Terdakwa Petrus pangkar alias Bony Diobok-obok, pada hari sabtu tepat pada tanggal 03 maret 2001, pukul 00.03 WIB terdakwa datang ke warung Internet Nagatet di Jl. Pringgodani No 06 Condong catur,Depok,Sleman. Pada saat itu Petrus pangkar chatting  (yaitu dengan menggunakan fasilitas yang tersedia di internetyang memungkinkan seseorang dapat berkomunikasi secara langsung  dengan lawan bicara pada saat yang bersamaan juga) dan Dia meminta kartu kredit seseorang di Bandung yang namanya sering berubah-ubah dan diberikan dua nomor masing-masing: ...