Langsung ke konten utama

CONTOH KASUS CYBER LAW

Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ROMANCE

              KITA Ada cara tuk mengerti waktu Namun tak seperti ku memahami nya Satu langkah ku menatap hidup-hidup Disela gelisah kumerindu bayang rasa

KEHIDUPAN KITA SEMUA SAMA

Sudah sejak lama saya ingin menulis sebuah cerita, yaitu sejak pertama kali aku menginjakan kaki di kota Jakarta ini, saya ingin sekali menulis dan  mengangkat sebuah cerita yang bertemakan orang-orang yang kehidupannya tidak seberuntung orang-orang yang lain. Disini yang saya maksudkan adalah orang-orang yang tinggal di kolong jembatan, pinggir jalan, kaki lima atau di sekitar perumahan orang-orang kaya atau yang memiliki pekarangan luas tanpa mengamanan yang ketat. Saya tinggal di kota ini kurang lebih hampir 5 tahun.   Sejak tahun 2011 yang silam hingga memasuki tahun ke lima yaitu di 2016 ini, sempat tercengan melihat kondisi kehidupan yang ada di pusat kota ini, walaupun sebenarnya sebelum berada di kota ini saya sudah tahu lewat televisi dan juga melalui internet yang sudah ada di kota kelahiranku, tetapi tetap saja mata dan hati terasa perih menyaksikan langsung keadaan yang sebenarnya. Mungkin banyak orang yang tinggal di perkampungan sana dan jauh dari me...

Perkara pemalsuan kartu kredit (carding) melalui internet (Petrus Pungkar)

Petrus pangkur adalah seorang mahasiswa dari sebuah univversitas dan berjenis kelamin Laki-laki, berusia 22 tahun, yang lahir di Flores. Saat itu tinggal di Gang Brojo Wikalpo No. 27 Mrican Yogyakarta. Petrus pungkar bermaksud hendak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan akal tipu muslihat dan juga menggunakan perkataan-perkataan bohong. Terdakwa Petrus pangkar alias Bony Diobok-obok, pada hari sabtu tepat pada tanggal 03 maret 2001, pukul 00.03 WIB terdakwa datang ke warung Internet Nagatet di Jl. Pringgodani No 06 Condong catur,Depok,Sleman. Pada saat itu Petrus pangkar chatting  (yaitu dengan menggunakan fasilitas yang tersedia di internetyang memungkinkan seseorang dapat berkomunikasi secara langsung  dengan lawan bicara pada saat yang bersamaan juga) dan Dia meminta kartu kredit seseorang di Bandung yang namanya sering berubah-ubah dan diberikan dua nomor masing-masing: ...